PENILAIAN SEPIHAK SOAL SAKSI BUKAN PENENTU PUTUSAN PERKARA SH TERATE

Bandung | Jombang.shterate.or.id – Dinamika persidangan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung terkait SH Terate memunculkan sejumlah narasi di ruang publik yang dinilai prematur dan tidak berdasar secara yuridis. 24/02/26.

Kuasa Hukum Penggugat dari SH Terate, Khoirun Nasihin, menegaskan bahwa klaim yang menyebut keterangan saksi Penggugat justru memperkuat posisi hukum pihak Tergugat adalah kesimpulan yang tergesa-gesa.

“Menarik kesimpulan kemenangan dari satu sesi pemeriksaan saksi adalah kekeliruan logika hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam hukum acara perdata, tidak ada istilah menang karena satu saksi,” tegas Khoirun.

Ia menjelaskan bahwa perkara masih berada pada tahap pembuktian dan belum memasuki tahap kesimpulan, apalagi putusan.

Yang sedang diuji adalah unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya:

Perbuatan, Sifat melawan hukum, Kerugian, Hubungan sebab akibat, Kesalahan.

Menurutnya, klaim kemenangan tersebut mencampuradukkan aspek administratif dengan tanggung jawab perdata.

“Riwayat putusan administratif tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya PMH. Legalitas administratif bukan imunitas perdata. Dua rezim hukum itu berbeda,” ujarnya.

Khoirun juga menyoroti adanya dramatisasi suasana persidangan dalam narasi yang beredar.

“Ekspresi ruang sidang bukan alat bukti. Hukum tidak diputuskan oleh suasana, tetapi oleh struktur pembuktian dan pertimbangan hukum.”

Terkait inkonsistensi keterangan saksi yang dipersoalkan pihak Tergugat, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Inkonsistensi bukan kemenangan siapa pun. Itu domain penilaian hakim, bukan bahan klaim sepihak.”

 

  • Sumber : Tim LHA SH Terate Pusat Madiun
  • Editor : Humas SH Terate Cabang Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *