MoU Dengan LBH, SH Terate Cabang Jombang Serius Tangani Terkait Hukum

Jombang.shterate.or.id – Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun menggelar kegiatan pelatihan paralegal hukum yang bertempat di Aula Gedung Kwarcab Jombang Jl. Dokter Sutomo No.17, Jombatan, Kec. Jombang, Kab. Jombang. Pada Minggu, 24/08/2025.

Hadir dalam kegiatan ini Kangmas Subiyantoro selaku ketua Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun, Kangmas KRT H. Chabibbudin Anam, S.Pd, M.M, selaku ketua dewan cabang, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy, M.H, selaku LHA Cabang, perwakilan pengurus, panitia penyelenggara, serta para peserta.

Dibuka langsung oleh Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun Kangmas Subiyantoro, kegiatan kepelatihan paralegal hukum Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun ini dipimpin langsung oleh pengurus cabang bidang lembaga hukum dan advokasi ( LHA ) Dr. Joko Prasetyo, S.Sy, M.H, yang berkerjasama dengan Law Office Jack and Associates yang diikuti oleh perwakilan dari masing – masing ranting dan komisariat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) – Pusat Madiun se- Cabang Jombang.

Dalam kesempatan kali Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun, juga melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) atau perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) ” Law Office Jack and Associates “.

Kangmas Subiyantoro menuturkan hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan bantuan hukum atau layanan perlindungan hukum pada anggota Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun jika nantinya ada yang terlibat dengan masalah hukum.

Disamping itu juga kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal hukum yang dilaksanakan oleh LHA Cabang ini merupakan salah satu upaya cabang untuk mengedukasi serta mengkader para kadhang SH Terate yang nantinya akan di bimbing dalam bidang hukum itu sendiri dengan harapan kedepannya dapat menjadi tenaga profesional yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan hukum untuk memberikan bantuan hukum diluar pengadilan baik kepada anggota SH Terate itu sendiri atau masyarakat yang tidak memiliki akses hukum. Pungkasnya

 

  • Reporter : Tinush
  • Editor : Humas Cabang/ Jk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *