
Jombang.shterate.or.id – Atas intruksi dari Kangmas Subiyantoro selaku Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun, tiem LHA PSHT Cabang Jombang bergerak memberikan sosialisasi terkait diseminasi dan Problematika Hasil Keputusan Kemenkumham yang mana saat ini sedang berproses banding , langkah ini diambil terkait berita yang berkembang di tengah masyarakat serta berbagai penafsiran atas hasil keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang saat ini perkara masih bergulir dengan status Perkara a quo “perkara yang sedang diperiksa”, “perkara yang sedang dibahas”, atau kasus spesifik yang sedang diadili.
Mewakili Lembaga Hukum dan Advokasi ( LHA ) Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun Mas Eko Putut Dumianto, S.Pd, saat berada di Ranting Ngoro. Pada Jum’at ( 20/02/2026 ), menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Menyampaikan kepada semua warga Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun untuk menghormati dan tunduk pada setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pengadilan yang sampai hari ini masih proses banding, upaya hukum lainnya dan menjalankan kegiatan kegiatan organisasi dengan tenang sampai putusan Putusan inkrah (inkracht van gewijsde) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, mengikat, dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa (banding/kasasi) di tingkat PTUN atas pencabutan Badan hukum yang ada.
Memahami Dinamika Internal dan Eksternal
Kami menyadari bahwa setiap keputusan dari PTUN baik secara administratif dapat menimbulkan dinamika, baik di internal organisasi maupun di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan adalah bagian dari proses demokratis dan dinamika hukum yang wajar.
Menjaga Kondusifitas dan Persatuan
LHA PSHT Cabang Jombang menghimbau kepada seluruh anggota Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun khususnya, untuk tetap menjaga kondusifitas diwilayah masing – masing, mengedepankan musyawarah, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
Menempuh Jalur Konstitusional
Apabila terdapat keberatan atau ketidakpuasan atas hasil keputusan tersebut, langkah yang ditempuh hendaknya melalui mekanisme hukum dan konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen pada Ketertiban dan Kepastian Hukum
Kami berkomitmen untuk tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi asas kepastian hukum, serta menjaga marwah organisasi dan persaudaraan.
Demikian kami sampaikan sebagai bentuk sikap resmi LHA PSHT Cabang Jombang – Pusat Madiun dalam menyikapi perkembangan yang terjadi. Semoga seluruh pihak dapat menahan diri dan tetap mengedepankan semangat persatuan dan kerukunan. Pungkasnya
Kegiatan sosialisasi ini dijadwalkan akan dilaksanakan diseluruh Ranting/ Komisariat Persaudaraan Setia Hati Terate ( PSHT ) Cabang Jombang – Pusat Madiun.
- Reporter : Tinush
- Editor : Humas Cabang/ Jk
